Kupasmedia.co – Ledakan produksi kopi di Lampung Barat yang mencapai sekitar 70 ribu ton per tahun sejatinya merupakan anugerah ekonomi yang luar biasa. Namun ironi muncul ketika angka produksi tersebut tidak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fakta ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak sederhana, melainkan menyangkut sistem tata niaga, distribusi pajak, hingga kelemahan kebijakan fiskal daerah. Apa yang terjadi di Lampung Barat hari ini adalah gambaran klasik daerah penghasil komoditas, kaya sumber daya, namun miskin penerimaan daerah.
Nilai ekonomi kopi yang mencapai triliunan rupiah justru lebih banyak ‘mengalir keluar’ dibandingkan yang kembali ke daerah. Ini bukan semata persoalan kebocoran, melainkan kegagalan sistem dalam menangkap nilai tambah.
Diskusi terbuka yang dipimpin Bupati Parosil Mabsus menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Pemerintah daerah mulai menyadari bahwa akar masalah bukan pada produksi maupun kepatuhan pelaku usaha, melainkan pada mekanisme distribusi penerimaan. Artinya, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, tetapi reformasi menyeluruh.
Salah satu persoalan utama terletak pada sistem perpajakan yang terpusat. Pajak dari transaksi kopi dipungut oleh perusahaan di luar daerah, seperti di Bandar Lampung, sehingga kontribusi terhadap PAD Lampung Barat nyaris tidak terasa. Dalam konteks ini, daerah hanya menjadi ‘penyedia bahan baku’ tanpa memiliki posisi tawar dalam rantai nilai.
Solusi pertama yang harus diperjuangkan adalah skema bagi hasil pajak berbasis daerah penghasil. Pemerintah daerah perlu secara aktif melobi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar ada formulasi baru yang memberikan porsi lebih adil bagi daerah produsen. Skema Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sektor perkebunan perlu dikaji ulang agar tidak hanya berpihak pada pusat atau daerah tempat perusahaan terdaftar.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mendorong lahirnya regulasi yang mewajibkan perusahaan pembeli kopi untuk memiliki kantor cabang atau unit usaha resmi di Lampung Barat. Dengan demikian, aktivitas transaksi yang selama ini terjadi di luar daerah bisa ‘ditarik masuk’ secara administratif, sehingga pajaknya tercatat sebagai bagian dari penerimaan daerah.
Langkah berikutnya adalah memperkuat hilirisasi kopi. Selama ini, Lampung Barat lebih banyak menjual kopi dalam bentuk bahan mentah. Padahal, nilai tambah terbesar justru berada pada proses pengolahan. Pemerintah daerah dapat mendorong investasi pada industri roasting, pengemasan, hingga branding kopi lokal agar memiliki nilai jual lebih tinggi.
Dengan hilirisasi, pemerintah tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga membuka ruang pajak baru seperti pajak restoran, pajak usaha, dan retribusi lainnya. Ini akan menciptakan efek domino terhadap peningkatan PAD yang lebih berkelanjutan.
Selanjutnya, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus kopi bisa menjadi solusi strategis. BUMD ini berperan sebagai agregator, pembeli, sekaligus pengendali harga di tingkat petani. Dengan keterlibatan langsung pemerintah dalam rantai distribusi, potensi kebocoran dapat ditekan dan keuntungan dapat langsung berkontribusi ke PAD.
Digitalisasi juga menjadi kunci penting. Pemerintah daerah perlu membangun sistem traceability atau pelacakan digital untuk setiap transaksi kopi, mulai dari petani hingga eksportir. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memudahkan pengawasan terhadap aliran nilai ekonomi.
Dalam jangka menengah, integrasi data antara petani, pengepul, dan eksportir harus menjadi prioritas. Program STDB yang sudah berjalan perlu dipercepat dan diperluas. Data yang akurat akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam penarikan pajak dan retribusi.
Pemerintah daerah juga dapat mengkaji penerapan retribusi daerah berbasis jasa dalam rantai distribusi kopi, seperti retribusi pengangkutan, pasar lelang, atau fasilitas penyimpanan. Retribusi ini sah selama tidak bertentangan dengan regulasi pusat, dan dapat menjadi sumber PAD tambahan.
Selain aspek fiskal, penguatan kelembagaan petani juga penting. Koperasi atau kelompok tani harus didorong menjadi pelaku utama dalam rantai bisnis, bukan sekadar objek. Dengan posisi yang lebih kuat, petani dapat memiliki daya tawar yang lebih baik, sekaligus membuka peluang kontribusi ekonomi yang lebih besar ke daerah.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan pasar lelang kopi lokal. Dengan adanya pasar lelang, transaksi dapat dilakukan secara terbuka dan tercatat di dalam daerah. Ini akan mempermudah pengawasan serta memastikan bahwa sebagian nilai transaksi dapat masuk ke PAD.
Di sisi lain, transparansi harus menjadi prinsip utama. Pemerintah daerah perlu membuka data terkait penerimaan dari sektor kopi kepada publik. Dengan transparansi, masyarakat dapat ikut mengawasi dan mendorong perbaikan sistem.
Koordinasi lintas sektor juga menjadi kunci. Dinas perkebunan, badan pendapatan daerah, hingga instansi vertikal seperti Direktorat Jenderal Pajak harus duduk bersama untuk merumuskan solusi yang komprehensif. Tanpa sinergi, upaya perbaikan akan berjalan parsial.
Penting juga untuk mendorong revisi kebijakan nasional yang selama ini tidak berpihak pada daerah penghasil. Lampung Barat tidak sendiri banyak daerah lain mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, perjuangan ini harus dilakukan secara kolektif melalui asosiasi pemerintah daerah.
Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha perlu terus dilakukan. Meski mereka telah patuh pajak, pemahaman tentang pentingnya kontribusi terhadap daerah perlu diperkuat. Ini dapat dilakukan melalui forum rutin antara pemerintah dan pelaku usaha.
Investasi infrastruktur juga tidak boleh diabaikan. Jalan, gudang, dan fasilitas logistik yang memadai akan meningkatkan efisiensi distribusi dan menarik investor untuk masuk ke sektor hilir. Pada akhirnya, ini akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lokal.
Pemerintah daerah juga dapat menjajaki kerja sama dengan pihak swasta dalam bentuk public-private partnership (PPP) untuk pengembangan industri kopi. Dengan kolaborasi ini, beban investasi tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Branding kopi Lampung Barat di pasar nasional dan internasional juga harus diperkuat. Dengan identitas yang kuat, harga jual kopi dapat meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada nilai ekonomi yang lebih besar.
Tidak kalah penting, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada petani. Jangan sampai upaya meningkatkan PAD justru membebani mereka. Keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan petani harus dijaga.
Evaluasi berkala juga harus dilakukan terhadap setiap kebijakan yang diterapkan. Pemerintah tidak boleh ragu untuk melakukan koreksi jika kebijakan yang diambil tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Pada akhirnya, persoalan PAD dari sektor kopi bukanlah masalah yang tidak bisa diselesaikan. Dengan strategi yang tepat, komitmen yang kuat, dan kolaborasi yang solid, Lampung Barat memiliki peluang besar untuk menjadikan kopi sebagai mesin utama pendapatan daerah.
Momentum diskusi yang telah dilakukan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Jangan sampai forum tersebut hanya menjadi catatan tanpa realisasi. Masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar wacana.
Lampung Barat memiliki semua modal: produksi besar, kualitas kopi yang diakui, dan pelaku usaha yang aktif. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian untuk melakukan perubahan sistem.
Jika langkah-langkah strategis ini dijalankan secara konsisten, bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun ke depan, kopi tidak lagi menjadi simbol paradoks, melainkan kebanggaan sekaligus sumber utama kesejahteraan daerah. (*).










