Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Kupasmedia.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara.

“Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Kemudian kami juga menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya.

Menurut Totok, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kini juga diatur dalam Pasal 607 KUHP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menyebut salah satunya adalah mantan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

“Apa yang dinanti masyarakat sudah terang. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat posisi yang kini ditempati Plt Jampidsus,” ujar Habiburokhman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *