Judicial Policy Mahkamah Agung: Menegaskan Garis Demarkasi antara Risiko Bisnis dan Korupsi

Oleh: Timbul Priyadi, S.H., M.H.

Praktisi Hukum | Founder & Managing Partners Law Office Legal Justitia & Co’ | Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (2014–2024)

Lampung – Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembangunan sistem hukum Indonesia. Namun, di balik semangat tersebut, terdapat persoalan mendasar yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, yakni batas yang jelas antara risiko bisnis (business risk) dan tindak pidana korupsi.

Selama bertahun-tahun, tidak sedikit keputusan bisnis yang berakhir merugi kemudian diperlakukan seolah-olah identik dengan perbuatan koruptif. Kerugian korporasi, sengketa kontraktual, bahkan kegagalan menjalankan strategi bisnis kerap ditarik ke ranah pidana hanya karena melibatkan badan usaha yang mengelola kekayaan negara. 

Akibatnya, hukum pidana bergeser dari fungsi dasarnya sebagai ultimum remedium menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, administrasi, atau tata kelola perusahaan.

Dampak dari kondisi tersebut jauh lebih besar daripada sekadar munculnya ketidakpastian hukum. Budaya defensive governance mulai berkembang. Direksi BUMN, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), maupun pengelola Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadi semakin berhati-hati, bahkan cenderung enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir setiap risiko bisnis akan berujung pada proses pidana.

Dalam konteks inilah paparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, pada Seminar Nasional Beyond Business Risk menjadi penting untuk dicermati. Penegasan bahwa tidak setiap kerugian korporasi merupakan kerugian negara, dan tidak setiap keputusan bisnis yang gagal merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pandangan akademik. Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai arah awal judicial policy Mahkamah Agung dalam membangun batas yang lebih tegas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Selama hampir dua dekade, berbagai instrumen hukum telah membangun fondasi yang relatif kuat. Fatwa Mahkamah Agung mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan konsep actual loss, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN menunjukkan satu benang merah: kerugian korporasi tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kerugian negara.

Artinya, persoalan Indonesia saat ini bukan lagi kekurangan norma hukum. Yang menjadi tantangan justru konsistensi penerapannya. Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman memegang peranan penting untuk memastikan perkembangan doktrin tersebut benar-benar hidup dalam setiap putusan pengadilan.

Perkembangan doktrin hukum modern juga memperkuat arah tersebut melalui penerapan Business Judgment Rule. Doktrin ini menegaskan bahwa ukuran pertanggungjawaban direksi bukan terletak pada berhasil atau gagalnya suatu keputusan bisnis, melainkan pada proses pengambilan keputusan itu sendiri.

Selama keputusan diambil berdasarkan kewenangan yang sah, informasi yang memadai, analisis risiko yang rasional, itikad baik, serta tanpa benturan kepentingan, hukum semestinya memberikan perlindungan terhadap risiko bisnis yang timbul. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, suap, manipulasi, atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, perlindungan tersebut gugur dan hukum pidana harus diterapkan secara tegas.

Persoalannya, praktik penegakan hukum belum sepenuhnya bergerak seiring dengan perkembangan doktrin tersebut. Dalam sejumlah perkara yang melibatkan BUMN, BLU, maupun PTN-BH, kerugian bisnis masih sering dipandang identik dengan kerugian negara. Penilaian hukum kerap berhenti pada hasil akhir berupa kerugian finansial atau temuan audit, tanpa melihat keseluruhan dinamika hubungan kontraktual yang menjadi bagian dari proses bisnis.

Padahal, dalam praktik dunia usaha, pelaksanaan kontrak tidak berhenti pada saat pembayaran dilakukan. Masih terdapat mekanisme pengiriman bertahap, penggantian barang, retur, kompensasi, hingga penyelesaian kewajiban para pihak. Dinamika tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan bisnis.

Pendekatan yang hanya bertumpu pada kondisi pada satu titik waktu (cut-off approach) mungkin cukup untuk kepentingan administrasi maupun pelaporan keuangan. Namun, pendekatan demikian tidak memadai untuk membangun pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang lebih utuh, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hubungan sebab akibat, hingga adanya niat jahat (mens rea).

Kesenjangan antara doktrin dan praktik tersebut tercermin dalam sejumlah perkara yang kini masih bergulir di pengadilan. Salah satunya adalah perkara pengadaan biji kakao antara PT Pagilaran dan Universitas Gadjah Mada yang saat ini diperiksa pada tingkat kasasi. Terlepas dari bagaimana putusan akhirnya nanti, perkara tersebut menunjukkan pentingnya membangun metode penilaian yang mampu melihat hubungan kontraktual secara utuh, bukan hanya berdasarkan potret pada satu waktu tertentu.

Apabila pendekatan yang terlalu formalistik terus dipertahankan, konsekuensinya bukan hanya dirasakan para pihak yang berhadapan dengan hukum. Dunia usaha juga akan menanggung dampaknya. Pengambil keputusan akan cenderung memilih keputusan yang paling aman, bukan yang paling tepat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat investasi, inovasi, pelayanan publik, hingga daya saing ekonomi nasional.

Karena itu, judicial policy Mahkamah Agung perlu menegaskan setidaknya tiga prinsip fundamental.

Pertama, kerugian korporasi tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan kerugian negara. Penilaian harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat keseluruhan hubungan hukum dan dinamika kontrak.

Kedua, Business Judgment Rule harus menjadi standar dalam menilai pertanggungjawaban pidana terhadap pengambil keputusan. Yang dinilai adalah legalitas proses pengambilan keputusan, bukan semata-mata hasil akhirnya.

Ketiga, prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh badan hukum yang diberi fleksibilitas dalam mengelola sumber daya negara, baik BUMN, BLU, maupun PTN-BH. Penilaian hukum harus lebih berorientasi pada proses (process oriented), bukan semata-mata pada hasil (result oriented).

Penting dipahami bahwa mempertegas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, dengan mempersempit ruang kriminalisasi terhadap kegagalan bisnis, aparat penegak hukum dapat lebih fokus menangani perbuatan yang benar-benar koruptif, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, benturan kepentingan, manipulasi pengadaan, pencucian uang, maupun berbagai bentuk criminal fraud lainnya.

Hukum pidana akan jauh lebih efektif apabila diarahkan pada perilaku yang benar-benar mengandung niat jahat, bukan pada setiap keputusan bisnis yang ternyata tidak menghasilkan keuntungan sebagaimana diproyeksikan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum bagi direksi BUMN, pimpinan BLU, atau pengelola PTN-BH. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem hukum Indonesia.

Negara hukum yang modern tidak diukur dari banyaknya perkara korupsi yang diproses, melainkan dari kemampuannya membedakan secara tepat antara risiko bisnis, kesalahan administratif, wanprestasi, dan penyalahgunaan kewenangan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Keberhasilan judicial policy Mahkamah Agung pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi putusan-putusan pengadilannya. Sebab, hukum pidana yang adil bukanlah hukum yang menghukum setiap kerugian, melainkan hukum yang mampu membedakan secara tepat antara kegagalan bisnis dan korupsi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *