Lampung Barat Siap Terapkan PSEL, Parosil Mabsus: Sampah Bisa Jadi Energi

Kupasmedia.co – Upaya percepatan penanganan sampah di Provinsi Lampung khususnya di Lampung Barat mulai diarahkan pada solusi yang lebih terintegrasi dan bernilai ekonomi. Salah satunya melalui pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang dinilai mampu menjawab dua persoalan sekaligus, yakni penumpukan sampah dan kebutuhan energi.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu yang digelar bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Jumat (10/04/2026).

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, jajaran pejabat kementerian, serta para bupati dan wali kota dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Rapat ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mempercepat implementasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan di seluruh wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Parosil Mabsus menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau PSEL merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada penanganan limbah, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi terbarukan.

Menurutnya, persoalan sampah selama ini menjadi tantangan serius yang dihadapi hampir seluruh daerah di Lampung. Dengan pendekatan konversi sampah menjadi energi listrik, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengurangi beban lingkungan sekaligus memanfaatkan sampah sebagai sumber daya.

Ia menjelaskan, penerapan teknologi dalam pengelolaan sampah melalui skema PSEL dinilai relevan dengan kondisi saat ini, di mana volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Parosil menyebut bahwa strategi PSEL merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong efisiensi pengelolaan sampah lintas wilayah secara nasional.

Melalui kebijakan itu, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada tahun 2029, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

“PSEL merupakan solusi, selain bisa mengatasi juga dapat menghasilkan. Ini terobosan bagus untuk pengelolaan sampah di masa depan,” ujar Parosil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *