Kupasmedia.co – Praktik tambang ilegal di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Lampung Corruption Watch (LCW) menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir lintas wilayah yang berdampak luas terhadap perekonomian negara, lingkungan, serta keselamatan publik.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., menegaskan bahwa fenomena tambang ilegal di wilayah tersebut telah berkembang menjadi sistem yang kompleks dan sulit diberantas tanpa langkah yang menyeluruh dan terkoordinasi.
Menurut Juendi, upaya pemberantasan tambang ilegal di Tanjung Enim ibarat “perang sunyi di bawah tanah” yang tidak selalu terlihat secara kasat mata, namun memiliki dampak nyata yang meluas hingga berbagai sektor.
Ia menyatakan bahwa meskipun negara telah melakukan berbagai operasi penertiban, hasilnya belum sepenuhnya optimal. “Operasi penertiban negara sudah hadir, tapi belum menang. Negara wajib segera menertibkan kembali dan menangkap seluruh pelaku tambang ilegal hingga ke akarnya,” tegas Juendi.
LCW mengapresiasi langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta aparat gabungan yang telah melakukan operasi penertiban sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menutup sejumlah titik tambang dan stockpile ilegal di wilayah Muara Enim. Selain itu, lebih dari 1.400 ton batubara ilegal berhasil disita, bersama alat berat dan kendaraan angkut yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Penindakan juga diikuti dengan penangkapan sejumlah pelaku di berbagai lokasi. Aparat turut melakukan pemetaan udara dan patroli darat guna mempersempit ruang gerak jaringan tambang ilegal.
Meski demikian, LCW menilai langkah-langkah tersebut masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan utama, yakni rantai distribusi ilegal yang melibatkan lintas provinsi.
Juendi mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal di Tanjung Enim dilakukan secara terstruktur dengan berbagai modus operandi yang terorganisir. “Modus operandinya rapi tapi nakal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku kerap menggunakan atau meminjam lahan milik masyarakat tanpa izin resmi, serta mengatasnamakan aktivitas masyarakat untuk menyamarkan kegiatan ilegal yang sebenarnya berlangsung secara masif.
Selain itu, batubara hasil tambang ilegal disimpan di stockpile tersembunyi sebelum dipasarkan. Dalam proses distribusi, pelaku juga menggunakan jalur tidak resmi dengan dokumen palsu untuk menghindari pengawasan.
LCW juga menduga, dalam beberapa kasus, aktivitas tambang ilegal tersebut bahkan terjadi di dalam wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan besar, yang semakin memperumit proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, LCW menekankan pentingnya pengawasan pada kawasan industri di Provinsi Lampung serta jalur strategis menuju Cilegon, Banten, yang dinilai menjadi bagian penting dalam rantai distribusi batubara ilegal.
Berdasarkan hasil pemantauan, batubara ilegal dari Tanjung Enim mengalir melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Lampung. Dari wilayah ini, batubara kemudian didistribusikan ke kawasan industri dan pabrik sebagai konsumen langsung.
Tidak hanya itu, Lampung juga berperan sebagai titik transit sebelum batubara ilegal dikirim ke Pulau Jawa, yang selanjutnya menuju kawasan industri besar seperti Cilegon di Provinsi Banten.
LCW menilai keberadaan kawasan industri di Lampung telah menciptakan permintaan pasar lokal yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan tambang ilegal. Di sisi lain, posisi geografis Lampung sebagai gerbang penghubung Sumatera dan Jawa menjadikannya jalur vital distribusi.
Juendi mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, Lampung berpotensi menjadi simpul utama dalam peredaran batubara ilegal nasional. “Lampung saat ini berada dalam posisi rawan, bukan hanya sebagai jalur lintasan, tetapi juga sebagai titik konsumsi dan distribusi. Jika tidak diawasi ketat, Lampung bisa menjadi simpul utama peredaran batubara ilegal nasional,” pungkasnya. (*).









