Kupasmedia.co – Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia menjadi momentum bagi Pemerintah Lampung Barat untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menegaskan, penilaian tersebut harus dimaknai sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan, bukan sekadar mengejar nilai.
Komitmen tersebut disampaikan Parosil usai menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra, dan diikuti seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung beserta pimpinan instansi vertikal yang menjadi objek penilaian pelayanan publik.
Entry meeting tersebut merupakan tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Ombudsman RI terhadap pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi, hingga kantor pertanahan di Provinsi Lampung.
Melalui sosialisasi tersebut, Ombudsman RI memberikan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, serta standar penilaian maladministrasi yang akan menjadi acuan dalam proses evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik sekaligus mendorong penyelenggara layanan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Parosil mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut karena dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” kata Parosil.
Menurutnya, orientasi utama dari penilaian Ombudsman bukan semata-mata memperoleh hasil yang baik, melainkan memastikan seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai pelayanan publik yang berkualitas harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga setiap proses evaluasi perlu dijadikan pijakan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Karena itu, Parosil meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mempersiapkan diri secara optimal menghadapi proses penilaian dengan melengkapi seluruh standar pelayanan yang dipersyaratkan.
Selain memenuhi standar pelayanan, ia juga mendorong setiap OPD terus melakukan inovasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan publik yang terus berkembang.
“Saya berharap seluruh OPD dapat mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi seluruh standar pelayanan, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Parosil menegaskan, tujuan utama dari seluruh upaya tersebut adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, berkeadilan, transparan, serta memberikan kepastian dalam setiap proses pelayanan yang diterima.
“Sebab pada akhirnya yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian. Itu yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” pungkasnya. (*).










