DPRD Desak Pemkab Usut Dugaan Pemanfaatan Lahan Kebun Raya Liwa

Kupasmedia.co – Dugaan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan di kawasan Kebun Raya Liwa (KRL) dinilai tidak boleh berhenti sebatas polemik. DPRD Kabupaten Lampung Barat meminta pemerintah daerah menjadikan persoalan tersebut sebagai pintu masuk untuk membenahi tata kelola aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Bambang Kusmanto, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat segera melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan pemanfaatan lahan di kawasan Kebun Raya Liwa yang diduga tidak sesuai dengan fungsi kawasan.

Legislator yang mewakili Kecamatan Balik Bukit, Sukau, dan Lumbok Seminung itu menilai langkah tersebut penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi yang berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurut Bambang, penyelesaian persoalan di Kebun Raya Liwa harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset. Ia menilai aset strategis milik daerah membutuhkan tata kelola yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Ia pun mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap persoalan tersebut. Namun, seluruh proses, kata dia, harus berpijak pada data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kebijakan yang diambil harus berdasarkan data dan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun polemik baru di tengah masyarakat,” ujar Bambang.

Menurutnya, Kebun Raya Liwa bukan sekadar kawasan milik pemerintah daerah, tetapi memiliki fungsi penting sebagai pusat konservasi, penelitian, pendidikan, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan lahan di dalam kawasan harus sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Apabila nantinya ditemukan adanya pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu harus dilakukan penataan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Selain penelusuran, Bambang juga menyoroti pentingnya kepastian batas kawasan. Ia meminta pemerintah segera memperjelas batas resmi Kebun Raya Liwa melalui pemasangan patok, papan informasi, maupun penanda lain yang mudah dikenali masyarakat.

Menurutnya, kejelasan batas kawasan menjadi tanggung jawab pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan akibat minimnya informasi atau lemahnya penataan selama ini. Kepastian batas juga dinilai penting untuk melindungi aset daerah dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kejelasan batas kawasan akan memberikan perlindungan, baik terhadap aset daerah maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya.

Bambang mengingatkan, apabila penataan kawasan terus ditunda, potensi munculnya aktivitas pemanfaatan lahan yang semakin meluas akan sulit dikendalikan. Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan berkembang lebih kompleks.

“Yang harus dicegah adalah pembiaran. Pemerintah harus hadir melalui langkah yang terukur dan konsisten, bukan menunggu persoalan semakin besar,” ucapnya.

Meski demikian, Bambang menekankan bahwa penataan kawasan tidak boleh mengabaikan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan yang dipersoalkan. Ia berharap pemerintah mengedepankan pendekatan dialog dan solusi yang berkeadilan.

“Apabila ada masyarakat yang telah lama mengusahakan tanaman dan saat ini memasuki masa panen, saya berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang arif dan humanis dengan memberi kesempatan menyelesaikan masa panen, kemudian dilakukan penataan sesuai aturan. Penegakan hukum harus tetap menghadirkan rasa keadilan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian persoalan Kebun Raya Liwa bukan hanya diukur dari tegaknya aturan, melainkan juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan kepastian hukum, menjaga aset daerah, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset publik.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah ketegasan dalam tata kelola, kepastian hukum, serta kebijakan yang tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Dengan begitu, persoalan Kebun Raya Liwa dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan aset daerah di masa mendatang,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *