Dugaan Mafia Sambungan Listrik di BNS, Warga Bayar Mahal, Kabel Lewati Hutan Negara

Kupasmedia.co – Dugaan praktik percaloan dalam pemasangan sambungan listrik di wilayah terpencil Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, mulai menyeruak ke permukaan. Di balik harapan puluhan warga untuk menikmati penerangan listrik, muncul pertanyaan besar mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang dipungut dari masyarakat, sementara konstruksi jaringan yang terpasang justru dinilai jauh dari standar instalasi resmi.

Penelusuran di lapangan mengungkap, warga di Pemangku Gunung Kapur dan Sukadamai harus membayar antara Rp6 juta hingga Rp6,5 juta per rumah untuk mendapatkan sambungan listrik. Nominal itu disebut diberlakukan merata kepada warga, baik yang mengurus melalui perantara maupun yang mencoba mengajukan pemasangan secara mandiri.

Besarnya biaya tersebut menjadi sorotan lantaran kondisi jaringan yang ditemukan di lapangan tidak mencerminkan pembangunan infrastruktur kelistrikan permanen sebagaimana lazimnya jaringan distribusi resmi. Di sejumlah titik, kabel listrik terlihat hanya ditopang batang bambu yang ditancapkan di tepi jalan.

Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, dalam standar umum pembangunan jaringan distribusi listrik, kabel seharusnya dipasang menggunakan tiang permanen berbahan beton, besi, atau galvanis demi menjamin keamanan dan ketahanan jaringan. Namun di lokasi tersebut, kabel justru tampak melintang di antara pepohonan dan semak-semak.

Bahkan, hasil penelusuran menunjukkan sebagian kabel terlihat diselipkan ke ranting pohon dan melintasi vegetasi rapat. Pada beberapa titik lain, kabel diduga disandingkan dengan kabel kincir air milik warga sehingga sulit dibedakan secara kasat mata. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan gangguan teknis hingga risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Keanehan tidak berhenti di situ. Jalur kabel juga ditemukan masuk ke area perkebunan warga dan menjauh dari badan jalan utama. Padahal, jaringan distribusi resmi pada umumnya dipasang di jalur terbuka agar mudah diawasi dan dilakukan pemeliharaan. Trase tersembunyi seperti itu memunculkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan.

Yang lebih mengundang perhatian, sebagian lintasan kabel terlihat berada di kawasan yang terdapat penanda “Hutan Milik Negara Republik Indonesia” dan wilayah yang ditandai sebagai kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Jika benar melintasi kawasan konservasi, maka muncul persoalan serius terkait legalitas pembangunan jaringan tersebut.

Masuknya jalur kabel ke kawasan yang diduga hutan negara memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah pembangunan jaringan tersebut telah mengantongi izin lintas kawasan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap trase jaringan? Dan apakah pemasangan itu telah melalui prosedur teknis serta pengawasan sebagaimana mestinya?

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, jaringan kabel listrik yang terpasang menuju permukiman masyarakat disebut diambil dari jalur PLN yang berada di Pemangku Kejadian. Namun dalam praktik pemasangannya, kabel tersebut tidak menggunakan tiang listrik permanen sebagaimana standar jaringan distribusi pada umumnya.

Sebaliknya, kabel ditopang menggunakan pemancang bambu yang tertancap di sepanjang jalur menuju Gunung Kapur dan Sukadamai.

Pantauan di lapangan menunjukkan pemancang bambu itu berdiri mulai dari tanjakan menuju Sukadamai hingga memasuki area perkebunan warga. Di beberapa titik, kabel tampak disandingkan dengan kabel kanal kincir milik warga dan sebagian lainnya disangkutkan pada pepohonan di sepanjang jalan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terkait keamanan jaringan listrik yang dipasang. Selain rawan tertimpa pohon atau longsor, warga juga khawatir kabel yang melintang rendah dapat membahayakan masyarakat yang melintas di jalur tersebut.

Selain dinilai tidak lazim, warga juga mempertanyakan besarnya biaya pemasangan yang harus mereka keluarkan untuk mendapatkan sambungan listrik ke rumah masing-masing.

Dari hasil wawancara dengan warga yang ikut memasang listrik, diketahui terdapat skema pembayaran bertahap dalam proses pemasangan tersebut.

Salah seorang warga mengaku awalnya diminta memberikan uang muka atau DP sebesar Rp1 juta. Setelah pembayaran awal dilakukan, pemasangan jaringan mulai dikerjakan dan sisa pembayaran kemudian dilunasi belakangan hingga total biaya mencapai Rp6,5 juta.

“Bayar setengah dulu, DP Rp1 juta. Nanti kalau sudah ada uang buat lunasin sisanya baru dipasang semua. Total habis kalau saya Rp6 juta 500,” ujar warga saat diwawancarai.

Menurut pengakuan warga, pemasangan saat itu dilakukan melalui pihak ketiga bernama “Oyot”.

Nama tersebut disebut warga sebagai perantara atau calo yang menerima pembayaran dari masyarakat yang ingin memasang listrik.

Warga mengaku mengenal sosok tersebut sebagai warga Suoh yang berasal dari Pekon Beringin.

Namun keterangan warga kembali memunculkan pertanyaan baru. Sebab menurut mereka, biaya pemasangan tetap berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp6,5 juta meski dilakukan tanpa melalui perantara.

“Yang baru-baru ini juga ada yang langsung, tidak lewat perantara. Tapi biayanya tetap Rp6 juta sampai Rp6 juta 500 per rumah,” kata warga.

Pengakuan itu membuat warga semakin bingung. Sebab nominal yang dibayarkan disebut tidak jauh berbeda, baik melalui pihak ketiga maupun pemasangan yang disebut dilakukan langsung oleh pihak PLN.

Warga bahkan mengaku pemasangan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang datang menggunakan atribut lengkap PLN serta kendaraan yang menyerupai mobil operasional PLN. “Mereka bilang dari PLN Liwa Lampung Barat. Pakai baju PLN lengkap, mobilnya juga sama seperti mobil PLN,” ungkap warga.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika pemasangan dilakukan secara resmi, mengapa jaringan yang terbangun justru menggunakan pemancang bambu dan melintasi pepohonan? Sebaliknya, jika jaringan tersebut bukan instalasi resmi, lalu siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pungutan biaya kepada warga?

Meski sebagian rumah sudah dipasang listrik sejak 2024 atau sekitar satu hingga dua tahun lalu, warga mengaku kondisi aliran listrik hingga kini masih sering bermasalah.

Lampu di rumah warga disebut kerap berkedip dan tegangan listrik tidak stabil, terutama pada malam hari. “Lampunya sering sepaning, kadang redup, kadang terang lagi,” kata warga.

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan kualitas jaringan yang dipasang, terlebih kabel listrik terlihat membentang menggunakan pemancang bambu dan sebagian disangkutkan ke pepohonan.

Di sisi lain, warga mengaku tetap memilih memasang listrik karena membutuhkan penerangan untuk aktivitas sehari-hari. Minimnya akses informasi mengenai prosedur resmi pemasangan listrik disebut membuat sebagian masyarakat hanya mengikuti arahan pihak yang menawarkan jasa pemasangan.

Beberapa warga bahkan mengaku baru mengetahui bahwa biaya pemasangan listrik resmi PLN sebenarnya memiliki ketentuan tersendiri, tergantung daya listrik dan kebutuhan jaringan. “Emang kalau masang listrik paling murah Rp6 juta sampai Rp6 juta 500 ya bang?” tanya seorang warga kepada wartawan.

Pertanyaan itu mencerminkan kebingungan masyarakat yang selama ini menganggap biaya jutaan rupiah merupakan hal wajar untuk mendapatkan sambungan listrik di wilayah mereka.

Mengacu pada ketentuan biaya penyambungan listrik rumah tangga yang berlaku secara umum, tarif pasang baru PLN sebenarnya berada jauh di bawah angka yang dibebankan kepada warga. Untuk daya 450 VA, biaya penyambungan berkisar Rp421 ribu, sementara 900 VA sekitar Rp843 ribu. Adapun daya 1.300 VA sebesar Rp1,218 juta dan 2.200 VA sekitar Rp2,062 juta.

Memang, biaya tersebut belum termasuk komponen tambahan seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO), token perdana, maupun perluasan jaringan apabila lokasi pelanggan jauh dari jaringan utama. Namun sejumlah pihak menilai pungutan lebih dari Rp6 juta tetap sulit dianggap wajar apabila melihat kondisi jaringan yang dibangun secara sederhana dan tidak permanen.

Hasil penelusuran lapangan mencatat sedikitnya terdapat sekitar 25 rumah di Sukadamai dan 35 rumah di Gunung Kapur yang telah memperoleh sambungan listrik melalui skema tersebut. Dengan asumsi pungutan rata-rata Rp6 juta per rumah, total uang masyarakat yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp350 juta.

Nilai tersebut menjadi perhatian karena besarnya dana yang dihimpun tidak tampak sebanding dengan kualitas infrastruktur yang berdiri di lapangan. Tidak adanya tiang permanen, jalur kabel yang melintasi pepohonan, hingga dugaan lintasan melalui kawasan hutan negara semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses pembangunan jaringan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Manager PLN ULP Liwa, Septiadi Kusuma, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap dugaan pemasangan jaringan listrik yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Suoh dan Bandar Negeri Suoh, termasuk yang disebut berada di kawasan TNBBS.

“Pada prinsipnya, PLN dalam melaksanakan penyediaan tenaga listrik senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar teknis, termasuk yang berkaitan dengan perizinan wilayah serta aspek keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku,” ujar Septiadi.

Ia menegaskan, seluruh layanan penyambungan listrik dilakukan melalui mekanisme resmi seperti aplikasi PLN Mobile, situs resmi PLN, maupun Contact Center 123, dengan biaya yang transparan sesuai ketentuan. Karena itu, PLN tidak membenarkan adanya pungutan di luar mekanisme resmi perusahaan.

Sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar, PLN ULP Liwa menyatakan akan melakukan penelusuran dan verifikasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Jika ditemukan adanya aspek di luar kewenangan PLN, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendalaman lebih lanjut.

PLN juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kanal resmi dalam pengajuan layanan kelistrikan dan tidak melakukan pembayaran langsung kepada oknum tertentu. Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran ataupun pungutan di luar ketentuan melalui aplikasi PLN Mobile maupun kepada pihak berwenang.

Di tengah kebutuhan listrik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil, polemik pemasangan jaringan di BNS kini tidak hanya menyangkut akses energi semata. Dugaan pungutan besar, trase kabel yang melintasi kawasan hutan, hingga konstruksi jaringan yang dipertanyakan membuka ruang bagi investigasi lebih jauh mengenai siapa pihak yang sebenarnya paling diuntungkan dari proyek penyambungan listrik tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *