Lewati Verifikasi Lapangan, MPP Lampung Barat Kembali Raih Predikat Sangat Baik

Kupasmedia.co – Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat kembali meraih predikat “Sangat Baik” dalam penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2026.

Capaian tersebut diperoleh setelah MPP/DPMPTSP Lampung Barat menjalani rangkaian proses penilaian yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan, mulai dari sosialisasi, pengisian penilaian mandiri, verifikasi dokumen, perbaikan hasil verifikasi hingga verifikasi lapangan dan quality control.

Berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 204/S Tahun 2026, Lampung Barat memperoleh nilai 80,519 dengan predikat “Sangat Baik”.

Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Ir. Robert Putra, S.T., M.MT, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari proses penilaian yang dilakukan secara bertahap dan tidak hanya berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi.

Menurut Robert, tahapan penilaian telah dimulai sejak April 2026. Rangkaian tersebut diawali dengan Sosialisasi dan Workshop Asosiasi Pengusaha (KADIN) pada 20 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan Training of Trainers (ToT) Supervisor dan Surveyor pada 21 hingga 24 April 2026.

Selanjutnya, pada 27 hingga 29 April 2026 dilakukan Sosialisasi dan Workshop Pemerintah Daerah bersama Kementerian Negara/Lembaga. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan sebelum pemerintah daerah masuk ke proses penilaian yang lebih substantif.

“Proses penilaiannya cukup panjang. Ada sosialisasi dan workshop, kemudian ToT supervisor dan surveyor, setelah itu masuk ke penilaian mandiri dan penilaian dari pemangku kepentingan,” kata Robert.

Tahapan berikutnya berlangsung pada 1 hingga 15 Mei 2026 melalui pengisian Penilaian Mandiri. Pada periode yang hampir bersamaan, yakni 1 hingga 5 Mei 2026, juga dilakukan Pengisian Penilaian Pemangku Kepentingan sebagai bagian dari proses pengukuran kinerja pelayanan.

Setelah pengisian penilaian, proses berlanjut pada verifikasi dokumen pada 18 hingga 31 Mei 2026. Dokumen dan data yang disampaikan dalam proses penilaian kemudian diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan indikator yang telah ditentukan.

Apabila terdapat hasil verifikasi yang masih membutuhkan penyempurnaan, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi dokumen pada 1 hingga 10 Juni 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, proses penilaian tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.

Pada 11 hingga 24 Juni 2026, tim penilai melaksanakan verifikasi lapangan. Tahapan ini menjadi salah satu bagian penting karena kondisi pelayanan dan pelaksanaan di lapangan dapat diverifikasi secara langsung, sehingga penilaian tidak hanya bertumpu pada data yang disampaikan secara administratif.

“Setelah verifikasi dokumen dan perbaikannya, ada verifikasi lapangan. Jadi memang ada pengecekan langsung sebelum akhirnya hasilnya direkap dan dilakukan quality control,” ujar Robert.

Bahkan, proses rekapitulasi hasil verifikasi lapangan dan quality control berlangsung hingga 31 Juli 2026, dengan periode kegiatan tercatat mulai 19 Juni sampai 31 Juli 2026. Setelah seluruh rangkaian penilaian dan pengendalian mutu tersebut selesai, hasil akhirnya kemudian ditetapkan melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

Dalam penilaian tersebut terdapat sejumlah unsur yang menjadi perhatian, meliputi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, implementasi Online Single Submission (OSS), serta keluaran pelayanan.

Selain itu, penilaian juga mencakup aspek kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, antara lain penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan peningkatan iklim investasi.

Robert menjelaskan, berbagai indikator tersebut menjadi bagian penting dalam mengukur sejauh mana pelayanan perizinan dan investasi yang diselenggarakan pemerintah daerah mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan nilai 80,519, Lampung Barat kembali berada pada kategori “Sangat Baik”. Robert mengatakan capaian tersebut menjadi motivasi bagi DPMPTSP untuk tidak berhenti melakukan pembenahan, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Predikat sangat baik ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan. Karena tujuan akhirnya bukan hanya mendapatkan predikat, tetapi bagaimana masyarakat dan pelaku usaha benar-benar mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Menurutnya, capaian tersebut juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Dengan proses perizinan yang lebih sederhana, pelayanan yang terintegrasi dan dukungan sarana prasarana yang memadai, Lampung Barat diharapkan semakin menarik bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan investasinya.

Dengan demikian, predikat “Sangat Baik” yang kembali diraih MPP Lampung Barat tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi merupakan hasil dari rangkaian penilaian yang mencakup dokumen, pemangku kepentingan hingga verifikasi langsung di lapangan. Nilai 80,519 sekaligus menjadi dasar bagi DPMPTSP Lampung Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan pelaksanaan berusaha di daerah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *