Kupasmedia.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan mengevaluasi penyaluran dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada tahun anggaran 2027. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pengurus dan anggota ormas serta LSM yang berada di Kabupaten Lampung Barat.
Forum tersebut menghadirkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat, M. Henry Faisal, dan Staf Ahli Bupati Lampung Barat, Munandar, sebagai narasumber. Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari unsur Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kodim 0422/Lampung Barat, dan Polres Lampung Barat untuk memberikan pembinaan terkait peran, tanggung jawab, serta ketentuan yang harus dipatuhi organisasi kemasyarakatan.
Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat, M. Henry Faisal, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana pembinaan bagi ormas dan LSM, terutama organisasi yang selama ini menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Menurutnya, melalui forum tersebut pemerintah ingin memberikan pemahaman mengenai aturan pengelolaan dana hibah, termasuk ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses penyalurannya. Dengan demikian, setiap organisasi diharapkan dapat memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya dalam menjalankan kegiatan dan mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima.
Henry Faisal menyampaikan bahwa pemberian dana hibah tidak bersifat wajib dan tidak mengikat. Penyalurannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil evaluasi pemerintah daerah agar penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada ormas dan LSM agar mereka memahami dasar pertimbangan dalam penyaluran bantuan hibah.
Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2027, Pemkab Lampung Barat akan melakukan evaluasi terhadap organisasi yang selama ini menerima dana hibah. Proses tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah ormas dan LSM tidak memperoleh bantuan pada tahun anggaran mendatang, sesuai dengan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Henry menegaskan bahwa organisasi yang tidak memperoleh hibah pada 2027 bukan berarti kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan pada tahun berikutnya. Penyaluran hibah tetap akan mempertimbangkan persyaratan, kebutuhan, serta ketentuan yang berlaku sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan untuk membahas kriteria serta mekanisme pemberian hibah. Melalui koordinasi tersebut, diharapkan terdapat pemahaman yang sama mengenai persyaratan penerima, proses evaluasi, dan ketentuan penyaluran bantuan pada tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat sekitar 244 ormas dan LSM di Kabupaten Lampung Barat. Namun, tidak seluruh organisasi menerima dana hibah dari pemerintah daerah karena pemberian bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lampung Barat, Munandar, berharap forum tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para pengurus dan anggota ormas serta LSM mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing organisasi. Ia menilai pembinaan penting dilakukan agar organisasi dapat menjalankan perannya secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Munandar mengatakan bahwa forum silaturahmi dan pembinaan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wadah penting untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan ormas serta LSM. Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa ormas dan LSM merupakan mitra strategis pemerintah yang dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi dan tujuan. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan, menjadi saluran aspirasi masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam berbagai program pemerintah.
Selain menjadi wadah penyaluran aspirasi, ormas dan LSM juga memiliki peran dalam memberdayakan anggota, menjaga nilai dan norma kehidupan bermasyarakat, serta membantu memelihara stabilitas keamanan dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Oleh sebab itu, pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan organisasi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara baik.
Munandar menegaskan bahwa pembinaan yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan membatasi kebebasan organisasi, melainkan menyatukan persepsi tanpa menghilangkan independensi dan peran masing-masing pihak. Komunikasi yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Lampung Barat berharap ormas dan LSM semakin profesional, tertib administrasi, serta bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan organisasi, termasuk dalam pengelolaan dana hibah. Para peserta juga diharapkan dapat menyerap materi dari narasumber dan menyampaikan informasi yang diperoleh kepada anggota maupun masyarakat luas guna memperkuat kemitraan dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Lampung Barat. (*).










